Pinggir jalan pertanian di Desa Sriombo, ditemukan satu paket sabu seberat ±0,30 gram.
Rumah di Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan, ditemukan bong, plastik klip, korek api, dan plastik bekas bungkus sabu.
Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatresnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda Ansori, S.H. menyebut, modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di berbagai lokasi untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Polres Rembang mengimbau masyarakat untuk tidak pernah memperjualbelikan, memakai, ataupun menyimpan narkotika jenis apa pun demi keselamatan generasi bangsa.
Editor : RedakturSumber : Team