Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara gencar melaksanakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah serta penertiban administrasi kendaraan bermotor. Keringanan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, khususnya yang terdampak ekonomi pascapandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Samsat Bitung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 September 2025. Informasi lengkap dapat diperoleh langsung di Kantor Samsat Bitung atau melalui kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
( Rivon R Saleh ) Editor : RedakturSumber : Team