InvestigasiMabes.com l Boalemo – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo. Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, diduga menyerobot sebidang tanah bersertifikat milik keluarga almarhum Pakuni. Kasus tersebut menuai sorotan lantaran pelaku diketahui masih aktif sebagai ASN, sementara pihak ahli waris memiliki bukti sah berupa sertifikat resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang disengketakan merupakan harta peninggalan (budel) almarhum Pakuni dan sudah tercatat secara resmi atas nama beliau. Namun, oknum ASN tersebut justru mengklaim sebagian lahan dengan dalih pernah menerima “satu kintal tanah” dari pemilik sebelumnya sekitar 50 tahun silam.
Tanah yang dipermasalahkan berukuran kurang lebih 25 x 40 meter, telah dipagari keliling berbentuk persegi, serta ditanami berbagai tanaman seperti cabai (rica), pisang, hingga kelapa, sehingga tampak seolah-olah menjadi milik pribadi pelaku.
Upaya Kekeluargaan GagalAhli waris almarhum Pakuni mengaku sudah berusaha menempuh jalan kekeluargaan dengan menemui pelaku sambil membawa bukti sah berupa sertifikat tanah. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Editor : RedakturSumber : Team