“Surat tanah yang kami bawa justru tidak diakui, bahkan sempat dilempar ke bawah meja. Pelaku tetap bersikeras mengatakan bahwa tanah itu miliknya, padahal tidak ada bukti surat sama sekali,” ungkap salah satu ahli waris.
Keluarga juga menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan yang tidak bisa diperjualbelikan tanpa kesepakatan seluruh ahli waris. Namun, dalam pengakuannya, pelaku justru menyebut dirinya membeli tanah itu dari keluarganya sendiri dengan harga Rp12 juta, meski tanpa dokumen resmi atau bukti kepemilikan yang sah.
Lebih jauh, pelaku bahkan menawarkan agar tanah tersebut dibagi dua, sesuatu yang ditolak mentah-mentah oleh pihak ahli waris karena lahan itu sudah jelas status hukumnya.
Tak hanya itu, keluarga ahli waris juga mengungkap adanya kasus serupa yang melibatkan seorang mantan camat Dulupi. Mantan pejabat tersebut diduga menyerobot sebidang tanah berukuran sekitar 10 x 50 meter, tanpa dokumen resmi, hanya bermodalkan klaim bahwa dirinya pernah mengurus administrasi pertanahan di desa setempat.“Katanya karena waktu itu dia yang urus administrasi tanah di desa, makanya dia merasa berhak dan kemudian memagari sebidang tanah. Padahal sama sekali tidak ada surat,” jelas ahli waris.
Editor : RedakturSumber : Team