Pelaku menyusup ke dalam toko, lalu menikam korban sebanyak lima kali menggunakan pisau. Ia juga mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari lokasi ini, RA membawa kabur sekitar Rp100 juta.
Saat penggeledahan di kos pelaku di Kelurahan Kalumata, polisi menemukan uang tunai Rp29,23 juta serta Rp5,5 juta pecahan Rp50 ribu dengan bercak darah korban.
2. Toko Endang (5 Agustus 2025, pukul 03.00 WIT)
Dalam aksi yang terekam CCTV, pelaku berhasil menggasak Rp25 juta. Uang hasil rampokan tersebut digunakan membeli sepeda motor. Barang bukti yang disita polisi meliputi sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s.
3. Toko Riski, Kalumata (14 Agustus 2025, pukul 01.00 WIT)
RA kembali beraksi dengan cara yang sama. Perbuatannya terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi melakukan pengejaran. Tidak lama setelah kejadian, RA berhasil ditangkap di depan PLN Kayumerah sekitar pukul 04.20 WIT.Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : RedakturSumber : Team