InvestigasiMabes.com | Bitung – Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Lenny Manueke kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (26/8/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Christy A. Leatemia, S.H. dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak serta penyerahan dokumen pembuktian dari Bidkum Polda Sulut kepada kuasa hukum pemohon.
Sebelum persidangan dimulai, hakim Christy mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik yang melanggar hukum. Jika ada indikasi penyimpangan, ia mempersilakan untuk melaporkannya ke KPK, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, maupun Ketua PN Bitung.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah. Kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, S.H., melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, yang kemudian juga ditanggapi oleh kuasa hukum termohon dan hakim.
Suasana sempat memanas akibat perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan saksi termohon, Marina Fauzi, namun berhasil diredakan oleh hakim.Dalam keterangannya, Marina menegaskan bahwa rumah yang kini ditempati Lenny Manueke sebenarnya milik dirinya dan suami, yang dibeli dari orang tuanya serta sudah bersertifikat atas namanya. Ia menyebut rumah tersebut pernah dihuni bersama keluarga lain, namun dirinya merasa diusir oleh Lenny.
Editor : RedakturSumber : Team