Marina juga mengungkapkan bahwa surat kuasa yang sebelumnya diberikan orang tuanya kepada Lenny telah dicabut sejak Agustus 2016, bahkan ia sendiri kembali mencabut kuasa pada 7 Februari 2022.
> “Surat kuasa sudah dicabut oleh orang tua saya maupun saya sendiri. Tetapi Lenny Manueke masih tinggal di rumah itu bersama ponakannya. Saya bahkan tidak diizinkan masuk, sehingga akhirnya memilih melapor ke polisi,” ujar Marina di persidangan.
Lebih lanjut, Marina mengaku telah mengirim tiga kali somasi kepada Lenny namun tidak diindahkan. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan menerima SP2HP dari penyidik Polres Bitung.
Dalam sidang, kuasa hukum termohon juga memperlihatkan sejumlah bukti dokumen (T25, T26, dan T31) untuk memperkuat keterangan saksi. Hakim kembali menegaskan agar seluruh saksi memberikan keterangan sesuai fakta karena keterangan palsu memiliki konsekuensi hukum. Editor : RedakturSumber : Team