Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Foto Investigasi Mabes
Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol
Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

InvestigasiMabes.com lSerang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pengedar obat jenis Hexymer dan Tramadol yang berinisial HR (42) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, sementara satu pelaku lainnya berinisial FR masih dalam pencarian (DPO).

Dalam hal ini Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi tersebut. "Kami menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di dalam sebuah pos ronda," jelasnya.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka HR dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras. Saat diinterogasi, HR mengakui bahwa seluruh obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Dalam pemeriksaan awal, HR mengatakan bahwa ia menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp 10.000 per butir Tramadol dan Rp 10.000 untuk lima butir Hexymer," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita :

• 1 buah kantong kresek warna hitam berisikan obat jenis HEXYMER sebanyak 215 butir.

- Uang hasil penjualan sebesar Rp 129.000,-

- 1 buah hp merk Infinix HOT 20i

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini