Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Foto Investigasi Mabes
Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol
Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

- 23 botol Obat HEXIMER, masing-masing berisi 1000 butir dengan jumlah keseluruhan 23.000 butir Pil HEXIMER.

- 6 bungkus Obat jenis TRAMADOL, masing-masing berisi 10 lempeng dengan jumlah keseluruhan 600 butir Pil TRAMADOL.

Selanjutnya, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, telah menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa merusak kesehatan fisik dan mental. Diperkirakan, nilai total dari barang bukti obat keras yang diamankan mencapai Rp52 juta. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak dan menyasar generasi muda.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak masa depan bangsa," tutupnya. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini