Semua masyarakat boleh turun ke jalan / aksi damai sebagai mana di atur dalam UUD 45 , yaitu pasal 28 E ayat ( 3)
"Tiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat " yang di sampai kan kepada pemimpinya yang duduk di kursi pemerintahan ,& para wakil - wakil nya di kursi Parlemen.
Penyampaian atau pun orasi orasi boleh lah di teriakan untuk di dengar oleh para pemilik kebijakan .
Akan tetapi, kegiatan yang akan masyarakat lakukan tak bisa luput dari pengaturan UUD yg lain nya, yaitu pasal 28 ayat (2) UUD 44 , Yang berbunyi atau menegaskan, dalam menjalankan kebebasan dan hak nya, tiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang sudah di tentukan UUD, yaitu menjamin pengakuan dan menghormati hak serta kebebasan orang lain, keamanan dan ketertiban umum.
Yang ahirnya apabila ke dua aturan tersebut di taati & di patuhi oleh tiap orang , maka akan menciptakan masyarakat yang Pancasilais dan pencerminan sila ke -3 yang berbunyi " Persatuan Indonesia " yang di mana masyarakat mengedepankan rasa cinta tanah air, nasionalisme, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau pun golonganPolri, TNI , semua tokoh lintas agama, instansi maupun semua lapisan masyarakat sangat lah mengharapkan suasana yang kondusif , untuk berjalan normal nya kegiatan belajar, bisnis & perekonomian untuk menuju Indonesia emas Indonesia hebat.
Editor : RedakturSumber : Team