Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Foto Redaktur
Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku
Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

“Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indik.

Polisi menegaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang.

“Kasus ini terjadi dibulan Mei 2025. Dimana selama ini pihak kepolisian terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Akhirnya semua berhasil kami amankan,” jelas Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, yang ikut mendampingi.

kami juga melakukan pemeriksaan dan meminta laporan resmi korban dengan mendatangi kerdiaman korban Sulastri di Magelang Jawa Tengah lanjutnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar lebih waspada. “Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegas Indik.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini