"Kita turut prihatin dan berduka atas meninggalnya saudara kita almarhum AFFAN, tapi kami juga sangat menyayangkan dan menolak dengan tegas putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae karena Pak. Cosmas dan Saudara kita almarhum AFFAN keduanya merupakan korban dari situasi dan kondisi lapangan yang anarkis", terang Ivakdalam.
"Pada situasi itu, kalau saja Pak. Cosmas bertahan maka sudah pasti beliau dan anggotanya menjadi korban pembantaian oleh masa yang anarkis. Apakah upaya menyelamatkan diri dari amukan masa yang beringas dan anarkis merupakan tindakan melawan hukum ?", tanya Ivakdalam.
"Putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan putusan yang prematur dan terkesan menunjukkan prilaku kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab oleh pimpinan Pak. Cosmas secara berjenjang, dan semua kesalahan dilimpahkan kepada Pak. Cosmas semata tanpa memperhatikan dengan cermat keselamatan beliau dan anggotanya serta seluruh rekan-rekan anggota Polri yang bertugas di lapangan pada situasi dan kondisi dimana keselamatan diri mereka juga menjadi unsur penting untuk dipertimbangkan", tegas Ivakdalam.
Sumber : Tim buru berita