Menghalang halangi Tugas Wartawan Saat Rapat Pansus, Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka

Foto Redaktur
Menghalang halangi Tugas Wartawan Saat Rapat Pansus, Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka
Menghalang halangi Tugas Wartawan Saat Rapat Pansus, Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka

Dalam penyidikan, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. “Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menutup dengan penegasan bahwa Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati/Ari)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini