InvestigasiMabes.com l Ternate, Maluku Utara – Salah satu oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara berinisial H kini terancam dikenai sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ancaman sanksi itu muncul setelah unggahan dugaan penistaan agama yang dibuatnya viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Potensi pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam pertemuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Halmahera Utara pada Rabu (17/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik maupun mencederai nilai-nilai keberagaman.
“Tindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan diproses melalui mekanisme kode etik dengan ancaman hukuman terberat, yakni PTDH. Hal ini sudah kami sampaikan langsung kepada FKUB terkait langkah penanganan yang telah dilakukan,” ujar AKBP Erlichson.
“Saya pastikan proses terhadap oknum ini akan berjalan terus sampai dengan selesainya sidang kode etik. Kami tidak akan main-main dalam menindak setiap pelanggaran, terlebih yang berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim