Investigasimabes.com lSerang Banten – Ratusan warga Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (21/09/2025), bergerak bersama menggeruduk lokasi tambang pasir milik PT. Berkah Halal Thayyib. Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Serang turun tangan menutup permanen tambang yang dituding beroperasi di luar izin resmi tersebut.
Aksi penolakan galian C itu dipicu dugaan kuat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran aturan dan pembiaran oleh aparat terkait. Warga menilai pemerintah seolah tutup mata meski aktivitas tambang sudah terang-terangan merusak lingkungan, mengancam keselamatan, dan menimbulkan keresahan.
“Kami masyarakat sudah sepakat, galian C ini harus ditutup permanen. Alat berat yang ada segera angkut keluar. Jangan sampai ada permainan mata antara aparat dengan pengusaha yang akhirnya masyarakat jadi korban,” tegas salah satu perwakilan dari masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim