InvestigasiMabes.com l Halsel – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeret nama seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang, S.A., M.Si. Dalam persidangan terbaru, terungkap adanya aliran dana hingga Rp800 juta yang diterima Yoga dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Fakta mencengangkan ini terungkap setelah majelis hakim mendalami keterangan para saksi dan bukti transaksi keuangan. Dana tersebut diduga kuat diberikan sebagai upaya untuk memengaruhi hasil audit BPK Maluku Utara terhadap sejumlah proyek strategis di Halsel.
Dalam sidang terungkap, sebagian besar uang datang dari Leny Syahrir, Direktur PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.
• Selain itu, Leny juga melakukan transfer langsung sebesar Rp250 juta ke rekening yang diberikan Yoga, masing-masing Rp150 juta dan Rp100 juta sepanjang 2021.
Sementara itu, Mulyanto Djafar, staf CV. Archie Plan, juga disebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta pada awal 2020. Penyerahan dilakukan di rumah Sahrir Saroden, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim