Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Satresnarkoba Ungkap Pasutri Simpan 51 Gram Sabu, Salah Satunya Honorer Pemkab

Foto Redaktur
Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Satresnarkoba Ungkap Pasutri Simpan 51 Gram Sabu, Salah Satunya Honorer Pemkab
Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Satresnarkoba Ungkap Pasutri Simpan 51 Gram Sabu, Salah Satunya Honorer Pemkab

InvestigasiMabes.com | Bangka Barat -Polres Bangka Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika pada Kamis (6/11/2025) di halaman depan ruang Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka pasangan suami istri berinisial EG (25) dan ES (26), warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 51,53 gram beserta perlengkapan lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan pipet kaca.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Mentok.

“Benar, pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pasangan suami istri berinisial EG dan ES. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram,” jelas AKP Nikko.

Penangkapan dilakukan saat keduanya baru pulang dari luar daerah. Saat dilakukan penggeledahan di rumah mereka, petugas menemukan sabu yang disembunyikan oleh pelaku perempuan di dalam pakaian dalam.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini