Ia menjelaskan, modus ini termasuk social engineering atau rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha memanipulasi psikologis korban agar takut dan mengikuti perintah. “Biasanya korban diminta datang, menyerahkan dokumen, atau bahkan bisa diarahkan ke tindak pemerasan. Masyarakat jangan sampai terjebak,” tambahnya.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk:
1. Tidak panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat.
2. Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting melalui telepon.
3. Segera melapor ke polisi jika menemukan hal mencurigakan.4. Menghubungi Polres Lampung Selatan untuk klarifikasi setiap panggilan yang mengatasnamakan polisi.
“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera lapor ke polisi di call center 110. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team