InvestigasiMabes.com l Purbalingga -- Polres Purbalingga memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan oleh orang dengan gangguan kejiwaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Penjelasan disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025) siang.
"Kami perlu menyampaikan pernyataan sehubungan dengan terjadinya dua kali peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada ke dua peristiwa, ada indikasi kondisi pelaku mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Peristiwa pertama menurut Kapolres terjadi pada Hari Minggu (21/9/2025) di salah satu rumah warga Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Korban berinisial AP (48) seorang ayah yang dianiaya oleh anaknya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Hasil pendalaman diketahui pelaku berinisial K umur 18 tahun. Setelah dilakukan proses sesuai kaidah, terhadap pelaku dilakukan proses observasi terhadap kondisi kejiwaan yang dialaminya di rumah sakit," jelasnya.Disampaikan Kapolres, peristiwa seperti itu terulang kembali pada dini hari tadi, terjadi di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Korban ada empat orang, dua diantaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Editor : RedakturSumber : Team