Hasil olah TKP dan pendalaman, diketahui pelaku berinisial MA, umur 27 tahun, bertempat tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Sejumlah korban sebagian juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
"Dari hasil pendalaman, ternyata diketahui pelaku juga dalam status perawatan kejiwaan. Hal tersebut berdasarkan dokumen yang sudah diperiksa. Bahkan yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat dari keterangan rumah sakit yang melakukan perawatan," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap dua kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP. Namun demikian, akan dilakukan kolaborasi dengan keterangan medis sehingga dapat memproses peristiwa ini secara komprehensif sehingga tidak terulang kembali.
"Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain yang sifatnya verbal maupun pengamatan sosial. Sehingga indikasi mengenai gangguan kejiwaan terhadap pelaku pada dua peristiwa ini, membutuhkan observasi lebih lanjut oleh tim medis yang lebih ahli," jelas Kapolres.Kapolres menekankan bahwa dua kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Ada beberapa aspek yang harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk mencegah atau menyembuhkan apabila ada warga yang mengalami gejala sama seperti kedua pelaku.
Editor : RedakturSumber : Team