Terkait delik aduan oleh Badi ke Polres Jepara, Bang Bolon menambahkan bisa saja MS oknum kepala desa di jepara tersebut dikenakan Pasal 315 KUHP. “Namun terkait pasal apa yang akan dikenakan, kita serahkan pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jepara, karena ada petunjuk, keterangan korban , Badi, wartawan Red. keterangan saksi mungkin bisa menjadi bukti oleh penyidik,” terangnya.
“Apalagi Badi juga mempunyai rekaman kejadian saat peristiwa tersebut terjadi, karena CCTV yang ada di Pendopo pada saat itu mengalami kerusakan. Semestinya CCTV itu bisa menjadi barang bukti,” ungkap Bang Bolon.
"Kuasa hukum Mangaratua simbolon, menegaskan,” Jadi perkara ini adalah kasus pidana murni, tidak ada hubungannya dengan korban sebagai wartawan yang menjalankan tugas fungsi kontrol sosial pada saat peristiwa terjadi,” tegas Bang Bolon.
“Seingat saya, di tahun 2016 MS oknum Petinggi Desa Lebak di jepara pernah melakukan Tidak Pidana bahkan sempat ditahan di Polres Jepara dalam kasus dugaan penipuan atau pemerasan pada warganya sendiri, namun entah kenapa kasus itu dipeti es kan, hingga dia bebas dari tahanan.“Lalu di tahun 2021, Petinggi Desa Lebak inisial MS kembali berulah melakukan tindakan dugaan penculikan dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap seseorang atau korban. Bahkan korban pada saat itu mengaku, ia juga sempat mengalami penyiksaan dengan cara disetrum oleh MS.
Editor : RedakturSumber : Team