"Namun hingga berita ini diterbitkan, MS atau (oknum kepala desa di jepara pelaku peludahan.) belum diambil tindakan apapun oleh Polres Jepara. Begitu juga pejabat berwenang di Pemkab Jepara seperti Dinsospermades, belum mengambil langkah signifikan terkait tindakan MS (Petinggi) yang sudah melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 yaitu larangan melakukan tindakan diskriminatif terhadap golongan masyarakat tertentu.
“Dalam hal ini, Badi selaku wartawan yang dilindungi UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 (1) melakukan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kinerja dan pembangunan proyek infrastruktur di Desa Lebak.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum Petinggi Desa di jepara ini jelas tindakan diskriminasi terhadap warga masyarakat yang berprofesi wartawan yang sedang melakukan tugas kontrol sosial," jelasnya.
“Sepertinya Petinggi desa Lebak ini alergi terhadap wartawan sehingga bertindak arogan dan diskriminasi. Kalau kepala desa bersih kenapa harus risih,” cetus Bang Bolon.“Menurut kami, tindakan Petinggi MS selain diskriminatif dan arogan juga melanggar KUHP Pidana,” jelas Bang Bolon.
Editor : RedakturSumber : Team