“Tahun 2024 atau untuk ke-tiga kalinya, kembali oknum kepala desa di jepara inisial MS ini bikin ulah dan tidak menjaga etika di Pendopo Kartini yang semestinya menjadi tempat sakral dan tidak sepatutnya bertindak melanggar aturan perundang-undangan.
"Dan saya berpesan dan berharap kepada dinas terkait dan Bupati Jepara agar mengawasi ketat kinerja Petinggi yang ada di Kabupaten Jepara, agar menjalankan progam pemerintah dengan baik dan benar, sesuai aturan, dan tidak seenaknya. Karena pembiayaan pemerintahan desa berasal dari DD atau ADD yang anggarannya berasal dari APBN dan APBD yang notabene uang rakyat, bukan uang pribadi atau warisan nenek moyang Petinggi desa.
"MS melakukan tindakan penghinaan peludahan di Pendopo RA Kartini jepara yang semestinya menjadi tempat sakral untuk kegiatan positif dan mendukung kinerja pemerintahan.
Insiden peludahan wartawan oleh oknum kepala desa di pendopo kabupaten jepara itu sungguh di sesalkan," ujar Kuasa Hukum Mangaratua Simbolon , desak polisi segera mengusut tuntas kasus tersebutSebagai kepala desa atau Kades, MS diduga juga melanggar larangan sebagai Kades yang diatur di Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (1) merugikan kepentingan umum, dan (4) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu.
Editor : RedakturSumber : Team