Hasil Sidak DPRD Mandek, Kalibendo Tetap Beroperasi, Regulasi Dilanggar, Banyuwangi di Ujung Ancaman Banjir

Foto Redaktur
Hasil Sidak DPRD Mandek, Kalibendo Tetap Beroperasi, Regulasi Dilanggar, Banyuwangi di Ujung Ancaman Banjir
Hasil Sidak DPRD Mandek, Kalibendo Tetap Beroperasi, Regulasi Dilanggar, Banyuwangi di Ujung Ancaman Banjir

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -

Oleh: Yanto, LPKMI (Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Polemik alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Kalibendo kini menyeruak menjadi sorotan serius publik. Lahan yang semestinya difungsikan untuk tanaman keras seperti karet, kopi, dan cengkeh, kini berubah menjadi lahan hortikultura semusim berupa cabai, tomat, hingga jagung. Perubahan ini terjadi tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Ironisnya, hingga saat ini aktivitas tersebut tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD yang seolah memilih tutup mata dan telinga?

DPRD Banyuwangi sejatinya telah melakukan hearing dan inspeksi lapangan (sidak) ke lokasi. Hasilnya jelas: tidak ditemukan izin alih fungsi lahan. Namun, sidak dan hearing itu berakhir tanpa tindak lanjut tegas. Aktivitas PT Kalibendo tetap berlangsung, seakan tidak tersentuh hukum. Situasi ini memberi kesan kuat bahwa fungsi pengawasan DPRD hanya sebatas seremonial, tanpa keberanian untuk menekan pihak eksekutif agar bertindak sesuai aturan.

Pertanyaan publik kini mengemuka: bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas anggaran yang digunakan untuk kegiatan sidak dan hearing tersebut? Anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya menghasilkan keputusan dan tindakan nyata, bukan laporan kosong tanpa kejelasan tindak lanjut. Jika sidak hanya berakhir di meja notulensi tanpa hasil konkret, maka efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran patut dipertanyakan. Apakah laporan hasil sidak telah dipublikasikan kepada masyarakat? Apakah rekomendasi resmi telah disampaikan kepada bupati? Jika tidak, publik berhak menilai bahwa kegiatan tersebut hanya menghabiskan anggaran tanpa manfaat nyata bagi rakyat Banyuwangi.

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melarang alih fungsi lahan tanpa izin dan memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. PP No. 1 Tahun 2011 dan Perpres No. 59 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi lahan harus melalui izin resmi pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perubahan komoditas dalam HGU memperoleh persetujuan pemerintah daerah. Dengan demikian, apa yang terjadi di Kalibendo merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini