InvestigasiMabes.com | Kutai Kartanegara, 6 Oktober 2025 -Aktivitas penambangan pasir (Galian C) di Kelurahan Tanjung 9, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memicu keresahan warga setempat. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, kegiatan penambangan telah berlangsung sejak awal bulan ini. Prosesnya dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat jenis ekskavator, sementara hasil galian diangkut menggunakan dump truck tanpa pengaman memadai seperti penutup terpal. Akibatnya, debu beterbangan, jalan rusak, dan lingkungan tercemar, menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan masyarakat cepat rusak. Selain itu, lumpur dan debu dari truk pengangkut pasir membuat jalan licin dan berbahaya bagi pengendara,” ujarnya.
Meski aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum.
Editor : RedakturSumber : Team