InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Polres Bengkalis menggelar kegiatan pemasangan plang peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum karhutla dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, termasuk Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, DPRD Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Camat Bathin Solapan, serta anggota BPBD Bengkalis dan Manggala Agni Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pendistribusian plang karhutla yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kantor Gubernur Riau, sesuai dengan arahan Kapolda Riau.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga lingkungan dan hutan dari kerusakan. "Penanganan karhutla bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kita menjaga alam untuk masa depan anak cucu kita, "Lokasi ini berstatus Quo, artinya tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun,"tambahnya.
Editor : RedakturSumber : Team