Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Satu Pelaku Diamankan

Foto Investigasi Mabes
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Satu Pelaku Diamankan

InvestigasiMabes.com l Banyumas -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil rental.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga Purwojati. Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada 7 Oktober 2025,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasus ini bermula ketika korban, Catur Sutoto (39), menitipkan mobil Honda Mobilio warna putih miliknya ke rekannya untuk dikelola dalam usaha rental mobil di wilayah Purwojati sejak tahun 2023. Pada Agustus 2025, mobil tersebut disewa oleh pelaku RS dengan alasan akan menjemput penumpang di bandara. Namun, setelah dua hari, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.

Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengetahui RS berada di Kebumen. Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Purwojati, sebelum dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini