InvestigasiMabes.com l Banyumas -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil rental.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga Purwojati. Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada 7 Oktober 2025,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengetahui RS berada di Kebumen. Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Purwojati, sebelum dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim