“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil yang disewa ternyata telah digadaikan tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” terang Kompol Andryansyah.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah BPKB mobil Honda Mobilio, rekening koran atas nama pelaku, satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Kompol Andryansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, terutama memastikan identitas dan latar belakang penyewa sebelum menyerahkan kendaraan,” tegasnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim