InvestigasiMabes.com | Jepara - Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Suryo Abadi dengan nilai anggaran Rp 1.469.408.000 diduga menyimpang dari ketentuan. Pasalnya, tanah hasil galian proyek tersebut diduga dijual ke desa lain, bukan digunakan untuk urukan lahan pisang sebagaimana keterangan di lapangan.(12/10/2025).
Proyek yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara ini tercatat memiliki masa pelaksanaan selama 75 hari kalender, dimulai 29 September 2025 hingga 12 Desember 2025, dengan jenis pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi saluran drainase ruas jalan Desa Pelang. Target pekerjaan meliputi saluran U-Ditch DSP 981,60 meter dan Box Culvert sepanjang 18 meter.
Konsultan pengawas proyek tercatat adalah CV Arvinas Engineering, dengan nama pengawas Akhris Surfi, H.ST.
Namun di lapangan, proyek yang sejatinya bertujuan mencegah banjir dan memperlancar saluran air ini justru memunculkan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang. Informasi yang dihimpun media InvestigasiMabes.com menunjukkan adanya aktivitas penjualan tanah hasil galian proyek ke wilayah desa lain.Seorang pekerja lapangan yang disebut sebagai pelaksana borongan sempat membantah adanya jual beli tanah. “Tanah itu tidak dijual, hanya untuk nguruk pisang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Editor : RedakturSumber : Team