Sebagaimana diketahui, unggahan video tersebut dianggap melanggar etika komunikasi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten yang menimbulkan keresahan.
Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, BPD dan Pemerintah Desa Dadapan menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik desa dan lembaga, memperkuat sinergi antarinstansi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, beretika, dan harmonis. (Tim) Editor : RedakturSumber : Team