InvestigasiMabes.com | Rembang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Rembang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H. bertempat di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025).
Dalam konferensi persnya, AKP Mitha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di ruas Jalan Nasional turut tanah Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Truk Tronton Box Mercedes Benz B-9958-PEU dengan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk yang diketahui berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sempat melarikan diri usai kejadian.
Petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyisiran dan penghadangan terhadap kendaraan pelaku. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil mengamankan truk tersebut beserta pengemudinya di wilayah Rembang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas benturan pada bagian bumper depan sebelah kiri kendaraan. Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, pengemudi akhirnya mengakui perbuatannya.“ Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur dan tidak memberikan isyarat sein hingga menabrak kendaraan di depannya,” ungkap AKP Mitha.
Editor : RedakturSumber : Team