Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kejadian.

Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“ Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak meninggalkan korban jika terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

/syfdn/sbr

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini