Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dalam Skala Besar

Foto Redaktur
Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dalam Skala Besar
Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dalam Skala Besar

InvestigasiMabes.com | Samboja – Dugaan kuat praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di wilayah Kuala Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung secara terbuka di jalan SMK Ponegoro, RT 09/15 Kelurahan Kuala Samboja, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar menyebutkan, sebuah gudang pembongkaran solar subsidi kerap menjadi tempat bongkar muat BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan seperti Kijang, Panther, hingga dump truk keluar-masuk menurunkan jeriken dan drum berisi solar subsidi.

“Kegiatan itu sudah lama berlangsung, bahkan dilakukan secara terang-terangan siang hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Aktivitas tersebut, menurut warga, sama sekali tidak pernah mendapat izin atau pemberitahuan dari pihak kelurahan maupun instansi terkait. Ironisnya, meski lokasinya berada di wilayah hukum Polsek Kuala Samboja, hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dari hasil penelusuran di lapangan, kuat dugaan bahwa BBM bersubsidi tersebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kecamatan Samboja melalui praktik “pengetapan” yang melibatkan oknum petugas operator SPBU. Solar yang ditampung kemudian disimpan di gudang tersebut sebelum dijual kembali kepada pihak lain, termasuk diduga ke sektor tambang.

Kegiatan itu jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya

Pasal 53 huruf c, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini