Pasal 53 huruf a dan b, masing-masing mengatur pidana bagi pelaku pengolahan dan pengangkutan BBM tanpa izin, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Selain itu, Pasal 56 KUHP juga dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang membantu atau memberi fasilitas dalam kejahatan ini, termasuk oknum yang memberi sarana atau kesempatan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kegiatan ilegal yang dilakukan secara vulgar di tengah pemukiman warga menimbulkan pertanyaan besar publik: mengapa aparat belum bertindak?
“Kalau kegiatan sejelas itu tidak segera ditindak, patut diduga ada pembiaran. Kami meminta Kapolda Kaltim dan Kapolres Kukar segera turun tangan, jangan hanya diam,” tegas seorang aktivis lokal yang ikut memantau aktivitas tersebut.
Masyarakat menilai, praktik ilegal ini bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga merugikan rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan solar di SPBU akibat maraknya penimbunan. Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum SPBU menambah kompleksitas persoalan yang menuntut penyelidikan serius oleh aparat penegak hukum.Wartawan di lokasi telah mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Kuala Samboja atas temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Editor : RedakturSumber : Team