“Yang benar, penyidik saat ini tengah memproses kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal. Barang bukti berupa 12 karung material pasir timah tailing yang belum bersih sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan sampel kadar timah di PT Timah Tbk,” tambahnya.
AKP Fajar menegaskan bahwa seluruh langkah penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara transparan dan proporsional. Mohon kepada rekan-rekan media agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Sumber: Humas.
Editor : RedakturSumber : Team