InvestigasiMabes.com | Serang Banten - Dugaan praktik kerja tidak manusiawi mencuat di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sejumlah perusahaan diduga memperkerjakan karyawan hingga 12 jam per hari dengan upah Rp. 120rb dari rincian Rp10.000 per jam. Selasa (4/11/2025).
Praktik ini disebut-sebut dilakukan melalui perantara yayasan yang diduga melakukan pemotongan upah secara tidak transparan.
Ironisnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang dinilai tutup mata terhadap kondisi tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media salah satu pejabat Disnaker Kabupaten Serang, yang enggan disebutkan namanya dan disamarkan sebagai Mjr, memberikan pernyataan berikut:
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi dan tanggung jawab antar instansi pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Editor : RedakturSumber : Team