InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan terus menindaklanjuti kasus pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di wilayah Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas. Hasil pengembangan terbaru mengungkap satu TKP baru di wilayah Kalianda serta mengamankan satu pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Pelaku diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel tower di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalianda.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dari kasus serupa di wilayah Canggung dan Palas, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan memperoleh informasi baru mengenai pelaku lain yang beraksi di Kalianda.
Editor : RedakturSumber : Team