InvestigasiMabes.com | Manokwari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.
Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan (29), yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK dan Kasi Humas IPDA Kiesmanto, SH, Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen yuanan, Katim TEKAB Aipda Jhon Sada.
Kapolresta menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.
Ia kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolresta.
Editor : RedakturSumber : Team