Pada Rabu (5/11/2025) sore,petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” ungkap Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., Kamis (6/11/2025).
Polisi turut menyita barang bukti berupa kabel tembaga dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus-kasus pencurian tower di wilayah Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, kami menemukan keterkaitan antar-TKP dan pelaku,” tegasnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : RedakturSumber : Team