Dugaan Pengelolaan Tidak Profesional dan Pelanggaran Perjanjian
Dalam isi somasi, kuasa hukum KSUSB membeberkan bahwa pengelolaan kebun selama lebih dari satu dekade penuh persoalan.
Sejak awal perjanjian, pihak koperasi harus menghadapi konflik internal yang bahkan sampai ke Mahkamah Agung, sementara kebun sempat dikuasai oleh mantan pengurus KSUSB secara tidak sah.
Situasi itu membuat PTPN I Regional 7 diklaim mengeluarkan dana besar tanpa hasil yang jelas. Setelah pengurus baru KSUSB mengambil alih kembali pada September 2021, berbagai upaya pemulihan dilakukan—mulai dari perawatan hingga pembersihan lahan—namun hasilnya belum terlihat.
“Selama dua tahun terakhir sejak 2023, PTPN I Regional 7 justru berhenti mencairkan dana perawatan dan tidak lagi mengurusi kebun sebagaimana kewajiban dalam perjanjian,” ungkap Praktisi dan Akademisi Hukum ini.Somasi Ditembuskan ke Menteri BUMN dan Gubernur Lampung
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim