Jika Keberatan Silahkan Datangkan dan Lapor ke KPK, Tantang PTUN Pekanbaru

Foto Investigasi Mabes
Jika Keberatan Silahkan Datangkan dan Lapor ke KPK, Tantang PTUN Pekanbaru
Jika Keberatan Silahkan Datangkan dan Lapor ke KPK, Tantang PTUN Pekanbaru

Wisnu juga menyoroti pernyataan pimpinan PTUN Pekanbaru yang menyebut bahwa berkas PK hanya diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa terlebih dahulu diverifikasi.

“Kalau begitu, besok nama PTUN Pekanbaru perlu diganti saja jadi Kantor Pos Indonesia. Mereka hanya mengirim berkas, tanpa mengecek dokumen dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tantangan dari pihak PTUN yang mempersilakan masyarakat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika merasa keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Tadi mereka menantang, silakan laporkan ke KPK kalau kami salah. Kami minta KPK segera mengambil sikap dan memeriksa Ketua PTUN Pekanbaru,” tutupnya dengan rasa penuh kekecewaan kepada media fn Indonesia.

Di sisi lain, salah satu perwakilan PTUN Pekanbaru memberikan klarifikasi terkait kewenangan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa PTUN bukan pihak yang memutus PK.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim pemburu berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini