Wisnu juga menyoroti pernyataan pimpinan PTUN Pekanbaru yang menyebut bahwa berkas PK hanya diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa terlebih dahulu diverifikasi.
“Kalau begitu, besok nama PTUN Pekanbaru perlu diganti saja jadi Kantor Pos Indonesia. Mereka hanya mengirim berkas, tanpa mengecek dokumen dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Ia juga menyinggung tantangan dari pihak PTUN yang mempersilakan masyarakat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika merasa keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Tadi mereka menantang, silakan laporkan ke KPK kalau kami salah. Kami minta KPK segera mengambil sikap dan memeriksa Ketua PTUN Pekanbaru,” tutupnya dengan rasa penuh kekecewaan kepada media fn Indonesia.Di sisi lain, salah satu perwakilan PTUN Pekanbaru memberikan klarifikasi terkait kewenangan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa PTUN bukan pihak yang memutus PK.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim pemburu berita