Yang memutus bukan PTUN, melainkan Mahkamah Agung. Memang diputuskan Mahkamah Konstitusi bahwa badan atau pejabat TUN tidak boleh mengajukan PK, kecuali ada novum. Ini saya luruskan, kecuali ada novum. Kalau bapak curiga, kami persilakan melapor ke KPK. Kami siap diperiksa, dan jika ingin melapor ke Mahkamah Agung pun kami siap,” tantangnya pada Rabu, 12 November 2025 di depan massa aksi. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim pemburu berita