InvestigasiMabes.com l Padang Lawas Utara — Pengacara sekaligus pelapor kasus dugaan persekusi terhadap penasihat hukum masyarakat Dusun Pardomuan Dalam, Rico D.C. Sihombing, S.H., menyoroti adanya kejanggalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak. Ia mendesak pihak kepolisian segera menangkap Maruara Simanjuntak, Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL), yang diduga memerintahkan bawahannya untuk menangkap dirinya saat menjalankan tugas pendampingan hukum.
Dalam laporan polisi bernomor LP/268/XI/2025/TAPSEL TPS. BOLAK/SUMUT, tertanggal 3 November 2025, Rico mengadukan tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan PT SRL terhadap dirinya ketika sedang mendampingi masyarakat. Laporan tersebut kini ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/241/XI/2025/Reskrim, tertanggal 12 November 2025, yang ditandatangani oleh AKP Muklein Harahap, S.H., Kapolsek Padang Bolak.
Namun setelah olah TKP dilakukan, Rico menyebut ada ketidaksesuaian antara lokasi awal kejadian dengan lokasi yang diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, area tempat dirinya disekap dan diseret telah mengalami perubahan signifikan.
Ia juga meminta pihak Polsek Padang Bolak tidak hanya sebatas memanggil saksi-saksi, tetapi segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor, khususnya Maruara Simanjuntak, yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan satpam untuk menangkap dirinya secara sewenang-wenang.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim