“Saya meminta penyidik untuk serius menangani kasus ini dan segera melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Rico mengingatkan bahwa tindakan yang dialaminya merupakan bentuk persekusi terhadap profesi advokat. Ia menegaskan, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 16 tentang Hak Imunitas Advokat, pengacara tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
“Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika kami saja bisa dipersekusi saat bekerja, bagaimana dengan masyarakat kecil yang kami bela?” tutup Rico.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan publik menantikan langkah tegas Polsek Padang Bolak maupun Polres Tapanuli Selatan dalam menindaklanjuti laporan tersebut . (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim