Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan

Foto Redaktur
Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan
Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan

InvestigasiMabes.com | Redaksi — Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com, Saleh Supriyanto, angkat bicara terkait proses klarifikasi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terhadap salah satu jurnalisnya, yang dinilai mengandung kejanggalan serius dan berpotensi melanggar prosedur penanganan sengketa pers.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima redaksi, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada jurnalis tersebut dinilai tidak relevan, bahkan keluar dari koridor hukum yang seharusnya menjadi pedoman penanganan dugaan pelanggaran terkait pemberitaan.

“Kami menemukan banyak pertanyaan penyidik yang bertentangan dengan SOP penanganan sengketa pemberitaan, bahkan bertentangan dengan MoU Dewan Pers–Polri. Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menjadi preseden kriminalisasi pers,” tegas Saleh Supriyanto dalam keterangannya,

Saleh mengungkapkan, dalam dokumen BAP terlihat penyidik menanyakan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan unsur dugaan pelanggaran UU ITE, seperti mempersoalkan apakah media telah terdaftar di AHU dan Dewan Pers.

Menurutnya, pertanyaan tersebut sangat keliru, karena

1. UU Pers No. 40/1999 tidak mewajibkan media untuk terdaftar di AHU maupun Dewan Pers,

2. Perlindungan pers ditentukan oleh kegiatan jurnalistik, bukan legalitas administratif perusahaan pers,

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini