Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan

Foto Redaktur
Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan
Wakil Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com Nilai Pemeriksaan Jurnalis oleh Penyidik Polda Jateng Sarat Kejanggalan, Minta Propam Turun Tangan

3. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

“Penyidik terlihat mengarahkan seolah-olah media kami bukan perusahaan pers dan jurnalis kami tidak bekerja secara profesional. Ini bentuk penggiringan yang tidak sehat dan berpotensi menyimpang dari prinsip hukum acara,” ungkap Saleh.

Saleh menegaskan bahwa Polri dan Dewan Pers telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) yang mengikat seluruh anggota Polri. Dalam MoU tersebut, setiap sengketa terkait pemberitaan wajib difasilitasi oleh Dewan Pers untuk diidentifikasi apakah ini:

- karya jurnalistik,

- atau tindak pidana non-pers.

Namun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik justru langsung menggunakan pendekatan pidana dengan mengutip UU ITE tanpa mengedepankan mekanisme Dewan Pers.

“Ini pelanggaran prosedur yang sangat serius. Penyidik seperti mengabaikan MoU resmi institusinya sendiri,” tambah Saleh.

Melihat adanya dugaan pelanggaran prosedur dan potensi tindakan yang bertentangan dengan asas profesionalitas penyidik, InvestigasiMabes.com melalui Wakil Pimpinan Umum secara resmi meminta Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini