“Tindakan seperti ini, bila tidak ditindak, dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan merusak kebebasan pers. Kami meminta Propam melakukan klarifikasi dan memeriksa penyidik yang bersangkutan,” ujar Saleh.
Saleh Supriyanto memastikan pihaknya akan segera mengirimkan:
Surat resmi kepada Kapolda Jawa Tengah,
Laporan ke Propam,
Tembusan kepada Irwasda dan Dewan Pers,sebagai bagian dari upaya mengawal tegaknya kebebasan pers.
“Kami tidak menolak klarifikasi atau pemeriksaan, tapi harus sesuai prosedur. Setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis akan kami lawan, karena pers bekerja untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Editor : RedakturSumber : Team