"Kita akan selesaikan," ujarnya.
Kang DS mengajak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat di Desa Tegalluar, dalam program pentahelix ini berdasarkan kesadaran dan tanpa ada paksaan.
"Saya kira bukan lagi untuk menyalahkan seperti apa, tapi ini lakukan berdasarkan aturan dan kewajiban yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah bahwa jelas pada pasal 63 ayat 3, kewajiban dari para pengembang yang ada di wilayah kawasan Kota Baru Tegalluar ini wajib menghibahkan 10 persen untuk kebutuhan pembangunan danau untuk penanganan banjir," tuturnya.
Untuk itu, kata Kang DS, jangan sampai pemerintah memaksa, tetapi ada kesadaran dari seluruh pengusaha yang ada di wilayah Tegalluar ini."Tanpa diminta pun memberikan kewajiban. Jangan sampai izin subdah keluar, tapi lupa kepada kewajiban. Kita akan paksa dengan cara sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tandasnya.
Editor : RedakturSumber : Team