Upaya menghubungi pelaku pun tak membuahkan hasil, pelaku memberikan berbagai alasan mulai dari “transfer antar-bank lama masuk”, hingga alasan “perjalanan mudik”, dan kemudian menghilang begitu saja. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sragen pada 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bukti transfer yang ditunjukkan pelaku tidak pernah tercatat dalam sistem perbankan, alias fiktif.
Barang bukti berupa dokumen bukti transfer palsu, rekap transaksi rekening milik korban, menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja memalsukan transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng